BPIH Seharusnya Tidak Masuk dalam Rekening Menteri Agama

29-05-2013 / KOMISI VIII

Dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi VIII DPR RI dengan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Abdul Gani Abdullah Selasa (28/5) sore, Anggota Komisi VIII, Nurul Imam Mustofa menanyakan pola seperti apa supaya biaya perjalanan ibadah haji tidak masuk dalam rekening Menteri Agama.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Gani mengatakan bahwa adanya Hukum Kontrak yang melingkupi hubungan hukum yang bersifat kontraktual antara calon jemaah haji yang memiliki kewajiban hukum membayar dan menyetor BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melalui bank yang ditunjuk dalam rekening calon jemaah haji sendiri. Hal ini dimaksud agar pihak bank kemudian membayarkan BPIH itu kepada pihak penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji (PPIH). Hubungan kontraktual itu tertuang di dalam formulir penyetoran BPIH di Bank.

Dengan demikian hubungan hukum kedua pihak itu menimbulkan hak hukum dan kewajiban hukum yaitu hak calon jemaah haji atas nilai tambah yang berasal dari mekanisme bank konvensional atau bank sistem syariah. Dan kewajiban hukum pihak bank memberikan nilai tambah darimekanisme bank dan sesuai dengan isi kontraknya, bank berkewajiban hukum menyetor BPIH ke PPIH.

Itulah sebabnya mengapa BPIH tidak langsung masuk ke rekening Menteri Agama/PPIH, karena jika langsung maka akan hilang nilai tambah dari mekanisme bank sesuai dengan ketentuan di dalam UU Perbankan yang menjadi hak calon jemaah haji.

“Ringkasnya, uang (biaya) ibadah perjalanan haji harus disimpan di Bank, dan tidak boleh di rekening pribadi sekalipun rekening Menteri Agama. Bank lah yang kemudian menyimpan uang tersebut dengan melihat kuota yang ada. Dan kuota itu siapa yang buat? Kembali ke Kementerian Agama. Kementerian Agama sebagai penanggung jawab penyelenggara ibadah haji mempunyai kewajiban hukum untuk memberangkatkan calon jemaah haji ke Saudi Arabi, memenuhi hak-hak jemaah haji selama di Saudi Arabia, hingga sampai memulangkan ke tanah air,”jelas Abdul Gani.(Ayu) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...